Sabtu, 25 Mei 2013

TUGAS PORTOFOLIO KE-3

A. HUBUNGAN INTERPERSONAL
1. model pertukaran sosial  Model ini memandang hubungan interpersonal sebagai suatu transaksi dagang. Orang berhubungan dengan orang lain karena mengharapkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya. Thibault dan Kelley, dua orang pemuka dari teori ini menyimpulkan model pertukaran sosial sebagai berikut :
“Asumsi dasar yang mendasari seluruh analisis kami adalah bahwa setiap individu secara sukarela memasuki dan tinggal dalam hubungan sosial hanya selama hubungan tersebut cukup memuaskan ditinjau dari segi ganjaran dan biaya”.
 Ganjaran yang dimaksud adalah setiap akibat yang dinilai positif yang diperoleh seseorang dari suatu hubungan. Ganjaran dapat berupa uang, penerimaan sosial, atau dukungan terhadap nilai yang dipegangnya. Sedangkan yang dimaksud dengan biaya adalah akibat yang negatif yang terjadi dalam suatu hubungan. Biaya itu dapat berupa waktu, usaha, konflik, kecemasan, dan keruntuhan harga diri dan kondisi-kondisi lain yang dapat menimbulkan efek-efek tidak menyenangkan. analisis transaksional Analisis transaksional (AT) adalah suatu pendekatan psikoteraputik yang sangat dapat diterapkan dalam praktik pekerjaan sosial klinis (Cooper & Turner, 1996). Analisis Transaksional-gagasan Eric Berne (1910-1970) merupakan suatu pendekatan untuk mensistematisasi, menganalisis, dan mengubah saling pengaruh diantara manusia, yang menekankan interaksi keduanya (antara diri dan manusia lain) dan kesadaran internal (regulasi dan ekspresi diri).Tinjauan teoritik tentang analisis transaksional dikaitkan dengan suatu pendekatan yang mengaitkan internal (interpsikis) dengan interpersonal dan relasional. Pada intinya, makna analisis transaksional adalah untuk memperkaya kemampuan-kemampuan menghadapi (coping) dan mengatur (regulatory) situasi yang paling dalam dan interaksi kehidupan nyata.
Analisis transaksional dibagi kedalam kategori-kategori sebagai berikut :

  • Keadaan ego (ego states)
  • Transaksi (transactions)
  • Permainan dan drama segitiga (games and the drama triangle)
  • Naskah (scripts)
  • Gerakan dan lakon cerita (strokes and scriptwork)
  • Posisi kehidupan (life position)
  • Perintah dan keputusan ulang naskah (script injunctions and redecision)

2. pembentukan kesan,  Ellen Berscheid (Berscheid, 1985; Berscheid & Peplau 1983; Berscheid & Reis, 1998) menyatakan bahwa apa yang membuat orang-orang dari berbagai usia merasa bahagia, dari daftar jawaban yang ada, yang tertinggi atau mendekati tertinggi adalah membangun dan mengelola persahabatan dan memiliki hubungan yang positif serta hangat. Tiadanya hubungan yang bermakna dengan orang-orang lain membuat individu merasa kesepian, kurang berharga, putus asa, tak berdaya, dan keterasingan. Ahli Psikologi Sosial, Arthur Aron menyatakan bahwa motivasi utama manusia adalah ’ekspresi diri’ (self expression). 

Penyebab ketertarikan, dimulai dari awal rasa suka hingga cinta berkembang dalam hubungan yang erat meliputi :
  • Aspek kedekatan
  • Kesamaan 
  • Kesukaan timbal balik 
  • Ktertarikan fisik dan kesukaan
Teori Ketertarikan Interpersonal 
  • Social Exchange Theory : Teori ini mengacu pada pernyataan sederhana bahwa relasi berlangsung mengikuti model ekonomi ‘costs and benefits’ seperti kondisi pasar, yang telah diperluas oleh para psikolog dan sosiolog menjadi teori pertukaran sosial (social exchange theory) yang lebih kompleks. Teori pertukaran sosial menyatakan bahwa perasaan orang tentang suatu hubungan tergantung pada persepsinya mengenai hasil positif (rewards) dan ongkos (costs) hubungan, jenis hubungan yang mereka jalani, dan kesempatan mereka untuk memiliki hubungan yang lebih baik dengan orang lain. 
  • Equity Theory : Beberapa peneliti mengritik teori pertukaran sosial yang mengabaikan pentingnya keadilan atau keseimbangan dalam hubungan. Para pendukung teori ini berpendapat bahwa orang tidak sekedar berusaha mendapatkan rewards sebanyak-banyaknya dan mengurangi costs, melainkan juga peduli mengenai keseimbangan dalam hubungan, yaitu bahwa rewards dan costs yang mereka alami dan kontribusi yang mereka berikan dalam hubungan tersebut kira-kira seimbang dengan pihak lain. Teori ini menggambarkan bahwa hubungan yang seimbang adalah yang membahagiakan dan relatif stabil. 

3. Model Peran 
Terdapat empat asumsi yang mendasari pembelajaran bermain peran untuk mengembangkan perilaku dan nilai-nilai social, yang kedudukannya sejajar dengan model-model mengajar lainnya. Keempat asumsi tersebut sebagai berikut :
  • Secara implicit bermain peran mendukung sustau situasi belajar berdasarkan pengalaman dengan menitikberatkan isi pelajaran pada situasi ‘’di sini pada saat ini’’. Model ini percaya bahwa sekelompok peserta didik dimungkinkan untuk menciptakan analogy mengenai situasi kehidupan nyata. Tewrhadap analogy yang diwujudkan dalam bermain peran, para peserta didik dapat menampilkan respons emosional sambil belajar dari respons orang lain. 
  • Kedua, bermain peran memungkinkan para peserta didik untuk mengungkapkan perasaannya yang tidak dapat dikenal tanpa bercermin pada orang lain. Mengungkapkan perasaan untuk mengurangi beban emosional merupakan tujuan utama dari psikodrama (jenis bermain peran yang lebih menekankan pada penyembuhan). Namun demikian, terdapat perbedaan penekanan antara bermain peran dalam konteks pembelajaran dengan psikodrama. Bermain peran dalam konteks pembelajaran memandang bahwa diskusi setelah pemeranan dan pemeranan itu sendiri merupakan kegiatan utama dan integral dari pembelajaran; sedangkan dalam psikodrama, pemeranan dan keterlibatan emosional pengamat itulah yang paling utama. Perbedaan lainnya, dalam psikodrama bobot emosional lebih ditonjolkan daripada bobot intelektual, sedangkan pada bermain peran peran keduanya memegang peranan yang sangat penting dalam pembelajaran. 
  • Model bermain peran berasumsi bahwa emosi dan ide-ide dapat diangkat ke taraf sadar untuk kemudian ditingkatkan melalui proses kelompok. Pemecahan tidak selalu datang dari orang tertentu, tetapi bisa saja muncul dari reaksi pengamat terhadap masalah yang sedang diperankan. Dengan demikian, para peserta didik dapat belajar dari pengalaman orang lain tentang cara memecahkan masalah yang pada gilirannya dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dirinya secara optimal. Dengan demikian, para peserta didik dapat belajar dari pengalaman orang lain tentang cara memecahkan masalah yang pada gilirannya dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dirinya secara optimal. Oleh sebab itu, model mengajar ini berusaha mengurangi peran guru yang teralu mendominasi pembelajaran dalam pendekatan tradisional. Model bermain peran mendorong peserta didik untuk turut aktif dalam pemecahan masalah sambil menyimak secara seksama bagaimana orang lain berbicara mengenai masalah yang sedang dihadapi. 
  • Model bermain peran berasumsi bahwa proses psikologis yang tersembunyi, berupa sikap, nilai, perasaan dan system keyakinan, dapat diangkat ke taraf sadar melalui kombinasi pemeranan secara spontan. Dengan demikian, para pserta didik dapat menguji sikap dan nilainya yang sesuai dengan orang lain, apakah sikap dan nilai yang dimilikinya perlu dipertahankan atau diubah. Tanpa bantuan orang lain, para peserta didik sulit untuk menilai sikap dan nilai yang dimilikinya. 
Terdapat tiga hal yang menentukan kualitas dan keefektifan bermain peran sebagai model pembelajaran, yakni (1) kualitas pemeranan, (2) analisis dalam diskusi, (3) pandangan peserta didik terhadap peran yang ditampilkan dibandingkan dengan situasi.

Konflik
Konflik adalah adanya pertentangan yang timbul di dalam seseorang (masalah intern) maupun dengan orang lain (masalah ekstern) yang ada di sekitarnya. Konflik dapat berupad perselisihan (disagreement), adanya keteganyan (the presence of tension), atau munculnya kesulitan-kesulitan lain di antara dua pihak atau lebih. Konflik sering menimbulkan sikap oposisi antar kedua belah pihak, sampai kepada mana pihak-pihak yang terlibat memandang satu sama lain sebagai pengahalang dan pengganggu tercapainya kebutuhan dan tujuan masing-masing. 
Substantive conflicts merupakan perselisihan yang berkaitan dengan tujuan kelompok,pengalokasian sumber dalam suatu organisasi, distrubusi kebijaksanaan serta prosedur serta pembagaian jabatan pekerjaan. Emotional conflicts terjadi akibat adanya perasaan marah, tidak percaya, tidak simpatik, takut dan penolakan, serta adanya pertantangan antar pribadi (personality clashes).  Dalam sebuah organisasi, pekerjaan individual maupun sekelompok pekerja saling berkait dengan pekerjaan pihak-pihak lain. Ketika suatu konflik muncul di dalam sebuah organisasi, penyebabnya selalu diidentifikasikan dengan komunikasi yang tidak efektif yang menjadi kambing hitam

Adequancy peran & autentisitas dalam  hubungan peran
Kecukupan perilaku yang diharapkan pada seseorang sesuai dengan posisi sosial yang diberikan baik secara formal maupun secara informal. Peran didasarkan pada preskripsi ( ketentuan ) dan harapan peran yang menerangkan apa yang individu-individu harus lakukan dalam suatu situasi tertentu agar dapat memenuhi harapan-harapan mereka sendiri atau harapan orang lain menyangkut peran-peran tersebut.

4. Definisi Intimacy 
Sternberg (dalam Papalia, 2004) intimacy adalah komponen emosi dari cinta yang meliputi perasaan dengan orang lain, seperti perasaan hangat, sharing, dan kedekatan emosi serta mengandung pengertian sebagai elemen afeksi yang mendorong individu untuk selalu melakukan kedekatan emosional dengan orang yang dicintainya. Menurut Baur and Crooks (2008) Intimacyjuga merupakan salah satu upaya untuk membantu orang lain, keterbukaan dalam sharing, bertukar pikiran, dan merasakan sedih ataupun senangnya dengan seseorang yang dicintainya. Bentuk-bentuk intim yaitu dari persaudaraan, persahabatan dan percintaan. Pertama persaudaraan yaitu  hubungan intim yang terhadap saudara didasarkan adanya hubungan darah.
Pada persaudaraan itu di dalamnya terkandung keakraban. Kehidupan bersama tersebut memungkinkan segala hubungan terjadi, misalanya keakraban, kedekatan, dan interaksi. 
Baumgardner dan Clothers dalam Hanurawan, (2010). Keintiman adalah suatu konsep yang mengacu pada perasaan kedekatan atau perasaan keterhubungan diantara dua orang. Perasan-perasaan itu seperti pada fenomena seseorang memikirkan kesejahteraan orang lain, pemahaman timbal balik dengan orang lain, dan kemampuan berbagi (sharring) dengan orang lain. Dalam keintiman, orang yang melakukan interaksi sosial pada suatu hubungan cinta menjadi saling memahami diantara kedua belah pihak dan terdapat fenomena kehangatan afeksi diantara kedua belah pihak. Berdasarkan teori di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud denganintimasi adalah suatu hubungan timbal balik antar individu, yang terwujud dengan saling berbagi perasaan dan pikiran yang mendalam, saling membuka diri serta menerima dan menghargai satu sama lain. 
Dimensi Intimasi :
  • Intensity 
  • Commitment  
  • Emotion 
  • Sexuality 
  • Gender 
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keintiman
Atwater, (1983) mengatakan ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi keintiman, yaitu : 

"Saling terbuka"

Saling berbagi pikiran dan perasaan yang dalam, serta rasa saling percaya diperlukan untuk membina dan mempertahankan keintiman.  

5. Intimacy dan Pertumbuhan 
Menurut Crooks & baur, (1983) ada beberapa tahapan perkembangan terjadinya iintimasi, yaitu sebagai berikut :
  • Penerimaan diri, Erikson dalam Crooks & Baur, (1983) percaya bahwa penerimaan diri yang positif adalah suatu persyaratan untuk suatu hubungan yang memuaskan. Dengan perasaan positif, individu yang dapat menerima diri dapat menjadi fondasi untuk menjalin intimasi di dalam hubungan.
  • Saling berinteraksi, Bila ada interaksi yang berjalan di antara dua individu maka hal tersebut dapat menjadi dasar yang baik di dalam suatu hubungan yang positif.
  • Memberi tanggapan, Jenis-jenis respon atau tanggapan tertentu, misalnya dengan individu saling mendengarkan, mengerti, dan memahami pandangan maka kelestarian hubungan akan terjaga.
  • Perhatian, Perhatian yang dicurahkan oleh individu dapat memotivasikan pasangan dan menjaga kesejahteraan hubungan.
  • Rasa percaya, Dengan rasa percaya bahwa pasangan akan berlaku secara konsisten, berusaha untuk membina pertumbuhan dan mempertahankan stabilitas hubungan, maka keutuhan hubungan akan selalu terjaga.
  • Kasih sayang, Pengekspresian kasih sayang kepada pasangan dapat meningkatkan jalinan intimasi diantara pasangan.
  • Kemampuan untuk bergembira bersama pasangan, Individu dapat mengutarakan kegembiraan dan kesenangan dengan cara menghabiskan waktu bersama.
  • Berhubungan seksual, Kadang pasangan melakukan hal ini untuk pengekspresian perasaannya, namun bila pasangan melakukan hal tersebut tanpa melalui tahpan-tahapan sebelumnya, maka akan terjadi perasaan kedekatan emosional diantara keduanya.

B. CINTA DAN PERKAWINAN

1. bagaimana memilih pasangan?
Harus seiman, sevisi. Allah memiliki suatu standar khusus dalam memilih pasangan hidup Pasangan hidup haruslah seiman, seimbang, sepadan dan sevisi.
a) Seiman.
Alkitab melarang dengan keras kita memilih pasangan di luar Kristus karena terang tidak bisa bersatu dengan gelap. Tidak ada istilah spekulasi dalam hal ini. Kita tidak dapat seolah-olah bersifat seperti seorang ‘pahlawan’ yang akan menobatkan pasangan kita
b) Seimbang
bukan berarti bahwa segalanya harus sama, tetapi seimbang berarti kita dapat mengikuti jalan pikiran dan tindakan pasangan kita. Contoh yang tidak seimbang. Yang laki sangat pintar, lulusan S3, sedangkan yang perempuan lulusan SD, maka kedua orang ini akan sulit berkomunikasi. Sebenarnya kekayaan, kedudukan, kepandaian, suku dan lain-lain tidak menghalangi kita, dan bukan merupakan syarat utama, tetapi akan menjadi masalah apabila tidak dibicarakan dan diatasi sejak awal. Yang penting di sini adalah seimbang dalam jalan pikiran dan tingkat kerohanian (sama-sama bisa melayani dan menggenapi rencana Tuhan dalam hidup mereka)
c) Sevisi
berarti kita memiliki visi yang sama dengan pasangan kita. Visi yang sama tidak berarti melayani atau memiliki panggilan dalam bidang yang sama, tetapi bersifat saling mendukung untuk mendukung suatu visi yang dapat dicapai dengan kerjasama di antara mereka. Contoh: yang laki seorang penginjil, yang perempuan seorang pendoa yang bersama-sama bekerja untuk memenangkan jiwa-jiwa. 

2. seluk-beluk dalam hubungan perkawinan
Kehidupan pernikahan tentunya tidak akan selamanya berjalan mulus. Ada waktunya Anda dan pasangan menghadapi berbagai cobaan yang bisa menimbulkan keretakan. Jika bisa melewati momen tersebut artinya Anda lulus dari ujian yang memang umum dialami suami-istri. Namun kalau gagal, bukan tidak mungkin pernikahan berakhir cerai. seperti :
  • Kehidupan Seks Monoton, Isu seks juga bisa menjadi pemicu pertengkaran. Pasangan yan sudah menjalani hubungan yang lama akan merasa kehidupan seks mereka tidak seperti dulu lagi. Sebenarnya kehidupan seks yang baik dapat mempererat dan membuat hubungan menjadi lebih harmonis. Untuk mengatasi hal ini sebaiknya selalu berinovasi dalam kehidupan seks Anda dan tidak malu kepada pasangan untuk membicarakannya.
  • Pengambilaan Keputusan Penting, Semua pasangan pasti pernah atau akan menghadapi keadaan dimana harus memilih keputusan yang paling benar. Entah itu mulai dari hal kecil sampai hal besar seperti pada saat menerima pekerjaan baru, membeli rumah baru, sampai keinginan menambah momongan. Apabila anda dan pasangan dihadapkan pada suatu masalah yang mengharuskan membuat keputusan, coba buatlah pro dan kontra yang akan timbul apabila keputusan itu diambil dan selalu bicarakan kepada pasangan terebih dahulu sebelum memutuskan sesuatu.
  • Timbul Perasaan Bosan, Seperti halnya Anda bosan mengenakan sepatu atau tas kesayangan setiap hari, Anda juga bisa merasakan perasaan yang sama terhadap pasangan. Timbulnya perasaan ini karena Anda sudah bersama dengan pasangan dalam jangka waktu yang lama. Cobalah untuk menghargai keberadaan pasangan yang sudah menemani Anda dalam masa yang mudah maupun sulit dan terbuka dalam setiap masalah.
  • Tragedi yang Tidak Terduga, Anda dan pasangan mungkin sudah terbiasa untuk mengatasi masalah yang timbul sehari-hari tapi ingatlah masih ada banyak tragedi yaang tidak terduga seperti saat dimana orangtua meninggal dunia atau pasangan anda divonis mengidap penyakit kronis. Tidak ada solusi yang mudah jika tragedi tersebut menghampiri Anda dan pasangan dan masalah ini bisa mengganggu kehidupan sehari-hari. Tragedi ini akan membuat Anda frustasi atau stres. Tapi jawaban dari semuanya adalah yakini diri bahwa Anda mempunyai pasangan yang selalu mendukung dan menyayangi Anda.
  • Krisis Usia Paruh Baya, Tidak dipungkiri bahwa Anda dan pasangan akan mengalami penuaan, kemudian mengalami krisis usia paruh baya. Untuk mempertahankan keharmonisan dengan pasangan dan meminimalkan dampak psikologis dari krisis usia paruh baya tersebut mulailah bernostalgia tentang masa muda Anda dengan pasangan dan mencari passion dalam diri anda untuk membangkitkan semangat yang baru di usia yang sudah tidak muda lagi bersama pasangan.
 
3. penyesuaian dan pertumbuhan dalam perkawinan
Perkawinan tidak berarti mengikat pasangan sepenuhnya. Dua individu ini harus dapat mengembangkan diri untuk kemajuan bersama. Keberhasilan dalam perkawinan tidak diukur dari ketergantungan pasangan. Perkawinan merupakan salah satu tahapan dalam hidup yang pasti diwarnai oleh perubahan. Dan perubahan yang terjadi dalam sebuah perkawinan, sering tak sederhana. Perubahan yang terjadi dalam perkawinan banyak terkait dengan terbentuknya relasi baru sebagai satu kesatuan serta terbentuknya hubungan antarkeluarga kedua pihak.
Relasi yang diharapkan dalam sebuah perkawinan tentu saja relasi yang erat dan hangat. Tapi karena adanya perbedaan kebiasaan atau persepsi antara suami-istri, selalu ada hal-hal yang dapat menimbulkan konflik. Dalam kondisi perkawinan seperti ini, tentu sulit mendapatkan sebuah keluarga yang harmonis.
Pada dasarnya, diperlukan penyesuaian diri dalam sebuah perkawinan, yang mencakup perubahan diri sendiri dan perubahan lingkungan. Bila hanya mengharap pihak pasangan yang berubah, berarti kita belum melakukan penyesuaian.
Banyak yang bilang pertengkaran adalah bumbu dalam sebuah hubungan. Bahkan bisa menguatkan ikatan cinta. Hanya, tak semua pasangan mampu mengelola dengan baik sehingga kemarahan akan terakumulasi dan berpotensi merusak hubungan.


4. perceraian dan pernikahan kembali
Pernikahan bukanlah akhir kisah indah bak dongeng cinderella, namun dalam perjalanannya, pernikahan justru banyak menemui masalah. Menikah Kembali setelah perceraian mungkin menjadi keputusan yang membingungkan untuk diambil. Karena orang akan mencoba untuk menghindari semua kesalahan yang terjadi dalam perkawinan sebelumnya dan mereka tidak yakin mereka bisa memperbaiki masalah yang dialami. Mereka biasanya kurang percaya dalam diri mereka untuk memimpin pernikahan yang berhasil karena kegagalan lama menghantui mereka dan membuat mereka ragu-ragu untuk mengambil keputusan.
Apa yang akan mempengaruhi peluang untuk menikah setelah bercerai? Ada banyak faktor. Misalnya seorang wanita muda pun bisa memiliki kesempatan kurang dari menikah lagi jika dia memiliki beberapa anak. Ada banyak faktor seperti faktor pendidikan, pendapatan dan sosial.
Sebagai manusia, kita memang mempunyai daya tarik atau daya ketertarikan yang tinggi terhadap hal-hal yang baru. Jadi, semua hal yang telah kita miliki dan nikmati untuk suatu periode tertentu akan kehilangan daya tariknya. Misalnya, Anda mencintai pria yang sekarang menjadi pasangan karena kegantengan, kelembutan dan tanggung jawabnya. Lama-kelamaan, semua itu berubah menjadi sesuatu yang biasa. Itu adalah kodrat manusia. Sesuatu yang baru cenderung mempunyai daya tarik yang lebih kuat dan kalau sudah terbiasa daya tarik itu akan mulai menghilang pula. Ada kalanya, hal-hal yang sama, yang terus-menerus kita lakukan akan membuat jenuh dalam pernikahan.
Esensi dalam pernikahan adalah menyatukan dua manusia yang berbeda latar belakang. Untuk itu kesamaan pandangan dalam kehidupan lebih penting untuk diusahakan bersama.
Jika ingin sukses dalam pernikahan baru, perlu menyadari tentang beberapa hal tertentu, jangan biarkan kegagalan masa lalu mengecilkan hati. Menikah Kembali setelah perceraian bisa menjadi pengalaman menarik. tinggalkan masa lalu dan berharap untuk masa depan yang lebih baik.

5. alternatif selain pernikahan
Paradigma terhadap lajang cenderung memojokkan. pertanyaannya kapan menikah?? Ganteng-ganteng kok ga menikah? Apakah Melajang Sebuah Pilihan??
Ada banyak alasan untuk tetap melajang. Perkembangan jaman, perubahan gaya hidup, kesibukan pekerjaan yang menyita waktu, belum bertemu dengan pujaan hati yang cocok, biaya hidup yang tinggi, perceraian yang kian marak, dan berbagai alasan lainnya membuat seorang memilih untuk tetap hidup melajang. Batasan usia untuk menikah kini semakin bergeser, apalagi tingkat pendidikan dan kesibukan meniti karir juga ikut berperan dalam memperpanjang batasan usia seorang untuk menikah. Keputusan untuk melajang bukan lagi terpaksa, tetapi merupakan sebuah pilihan. Itulah sebabnya, banyak pria dan perempuan yang memilih untuk tetap hidup melajang.
Persepsi masyarakat terhadap orang yang melajang, seiring dengan perkembangan jaman, juga berubah. Seringkali kita melihat seorang yang masih hidup melajang, mempunyai wajah dan penampilan di atas rata-rata dan supel. Baik pelajang pria maupun wanita, mereka pun pandai bergaul, memiliki posisi pekerjaan yang cukup menjanjikan, tingkat pendidikan yang baik.
Alasan yang paling sering dikemukakan oleh seorang single adalah tidak ingin kebebasannya dikekang. Apalagi jika mereka telah sekian lama menikmati kebebasan bagaikan burung yang terbang bebas di angkasa. Jika hendak pergi, tidak perlu meminta ijin dan menganggap pernikahan akan membelenggu kebebasan. Belum lagi jika mendapatkan pasangan yang sangat posesif dan cemburu.
Banyak perusahaan lebih memilih karyawan yang masih berstatus lajang untuk mengisi posisi tertentu. Pertimbangannya, para pelajang lebih dapat berkonsentrasi terhadap pekerjaan. Hal ini juga menjadi alasan seorang tetap hidup melajang.
Banyak pria menempatkan pernikahan pada prioritas kesekian, sedangkan karir lebih mendapat prioritas utama. Dengan hidup melayang, mereka bisa lebih konsentrasi dan fokus pada pekerjaan, sehingga promosi dan kenaikan jabatan lebih mudah diperoleh. Biasanya, pelajang lebih bersedia untuk bekerja lembur dan tugas ke luar kota dalam jangka waktu yang lama, dibandingkan karyawan yang telah menikah.
Kemapanan dan kondisi ekonomi pun menjadi alasan tetap melajang. Pria sering kali merasa kurang percaya diri jika belum memiliki kendaraan atau rumah pribadi. Sementara, perempuan lajang merasa senang jika sebelum menikah bisa hidup mandiri dan memiliki karir bagus. Mereka bangga memiliki sesuatu yang dihasilkan dari hasil keringat sendiri. Selain itu, ada kepuasaan tersendiri.
Banyak yang mengatakan seorang masih melajang karena terlalu banyak memilih atau ingin mendapat pasangan yang sempurna sehingga sulit mendapatkan jodoh. Pernikahan adalah untuk seumur hidup. Rasanya tidak mungkin menghabiskan masa hidup kita dengan seorang yang tidak kita cintai. Lebih baik terlambat menikah daripada menikah akhirnya berakhir dengan perceraian.
Lajang pun lebih mempunyai waktu untuk dirinya sendiri, berpenampilan lebih baik, dan dapat melakukan kegiatan hobi tanpa ada keberatan dari pasangan. Mereka bebas untuk melakukan acara berwisata ke tempat yang disukai dengan sesama pelajang.
Pelajang biasanya terlihat lebih muda dari usia sebenarnya jika dibandingkan dengan teman-teman yang berusia sama dengannya, tetapi telah menikah.
Ketika diundang ke pernikahan kerabat, pelajang biasanya menghindarinya. Kalaupun datang, mereka berusaha untuk berkumpul dengan para sepupu yang masih melajang dan sesama pelajang. Hal ini untuk menghindari pertanyaan singkat dan sederhana dari kerabat yang seusia dengan orangtua mereka. Kapan menikah? Kapan menyusul? Sudah ada calon? Pertanyaan tersebut, sekalipun sederhana, tetapi sulit untuk dijawab oleh pelajang.
Seringkali, pelajang juga menjadi sasaran keluarga untuk dicarikan jodoh, terutama bila saudara sepupu yang seumuran telah menikah atau adik sudah mempunyai pacar. Sementara orangtua menginginkan agar adik tidak melangkahi kakak, agar kakak tidak berat jodoh.
Tidak dapat dipungkuri, sebenarnya lajang juga mempunyai keinginan untuk menikah, memiliki pasangan untuk berbagi dalam suka dan duka. Apalagi melihat teman yang seumuran yang telah memiliki sepasang anak yang lucu dan menggemaskan. Bisa jadi, mereka belum menemukan pasangan atau jodoh yang cocok di hati. Itulah alasan mereka untuk tetap menjalani hidup sebagai lajang.
Melajang adalah sebuah sebuah pilihan dan bukan terpaksa, selama pelajang menikmati hidupnya. Pelajang akan mengakhiri masa lajangnya dengan senang hati jika telah menemukan seorang yang telah cocok di hati.
Kehidupan melajang bukanlah sebuah hal yang perlu ditakuti. Bukan pula sebuah pemberontakan terhadap sebuah ikatan pernikahan. Hanya, mereka belum ketemu jodoh yang cocok untuk berbagi dalam suka dan duka serta menghabiskan waktu bersama di hari tua.
Arus modernisasi dan gender membuat para perempuan Indonesia dapat menempati posisi yang setara bahkan melebihi pria. Bahkan sekarang banyak perempuan yang mempunyai penghasilan lebih besar dari pria. Ditambah dengan konsep pilihan melajang, terutama kota-kota besar, mendorong perempuan Indonesia untuk hidup sendiri.

Referensi:
-         http://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan
-         http://id.wikipedia.org/wiki/Cinta
-         Adhim, Mohammad Fauzil (2002) Indahnya Perkawinan Dini Jakarta: Gema Insani Press (GIP)


Rabu, 01 Mei 2013

FENOMENA SOSIAL YANG BERKAITAN DENGAN PSIKOLOGI

KAWIN SIRI

Fenomena kawin siri di kalangan masyarakat saat ini semakin marak terjadi, yang menarik adalah fenomena ini tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat dengan strata sosial rendah yaitu mereka yang tidak mampu membayar biaya administrasi pendaftaran surat kawin di Kantor Urusan Agama (KUA), namun merambah marak di kalangan masyarakat strata menengah ke atas dan yang berpendidikan tinggi.

Pengertian kawin siri saya batasi pada pengertian yang berlaku dalam masyarakat Indonesia, mengutip Muhammadiyah Online 2009, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.
Munculnya praktek kawin siri di kalangan masyarakat adalah sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan.Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan:

  • Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
  • Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang saling berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain pasal 10, 11, 12 dan 13.

Pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: “Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”. Dalam ayat (3) disebutkan: “Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi”.

Dalam pandangan Islam perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi syarat dan rukunnya, akan tetapi belum dianggap sah dalam pandangan Hukum Negara bila belum dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah kemudian dituliskan dalam Buku Nikah. Persoalan akan muncul dan berdampak terhadap kedudukan istri, anak dan harta kekayaannya. Hukum Islam tetap mengakomodir status istri dan anak dalam perkawinan siri dengan penyelesaian secara Hukum Islam, namun bagaimana dengan Status Negara karena anak yang lahir dalam perkawinan siri dianggap sebagai anak tidak sah.

Anak tidak sah konsekwensinya hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, artinya anak tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI, pasal 250 KUHPdt). Di dalam akte kelahirannya pun statusnya dianggap anak di luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya dan tidak mencantumkan nama ayah biologisnya.

Ketika UU Perkawinan Nasional disusun, beberapa aturan dalam syariat Islam telah diambil dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas pemeluk agama Islam. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan nasional tidak meninggalkan unsur keagamaan.

Dalam masyarakat Indonesia, tanpa memandang agama para pelaku kawin siri, telah terjadi pergeseran para pelaku kawin siri. Semula kawin siri dilakukan oleh mereka yang berasal strata bawah yang ‘buta’ hukum bergeser dilakukan oleh mereka yang berasal dari strata menengah ke atas yang terpelajar dan tentunya ‘melek’ hukum.Pelaku kawin siri di kalangan masyarakat tingkat bawah dilakukan karena ketiadaan biaya untuk mendaftarkan status perkawinan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

Perkawinan siri yang marak dilakukan kaum strata menengah ke atas dan kaum terpelajar di negeri ini biasanya sesuai dengan arti siri yaitu secara sembunyi-sembunyi dan rahasia. Tatacara perkawinan dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis atau akta atau bukti pencatatan lain. Semua identitas para pihak, tempat berlangsungnya perkawinan, hari, tanggal dan waktu, tidak tercatat dan tidak terdokumentasi.

Perkawinan siri yang banyak dilakukan kaum terpelajar adalah semata bukan berdasar faktor ekonomis, artinya demi uang belaka, namun lebih ke faktor psikologis. Faktor psikologis yaitu timbulnya rasa nyaman bahwa perkawinan mereka, meski tidak tercatat di Dokumen Negara, adalah tetap sah secara agama.

Para pelaku kawin siri di kalangan kaum menengah ke atas adalah mereka yang terikat dengan norma-norma sosial di masyarakat, bahwa keluarga ideal adalah suami yang memiliki 1 istri. Sementara mereka adalah tokoh masyarakat yang tentunya menjadi panutan dan gerak-geriknya akan selalu menjadi pantauan masyarakat umum.Adanya norma suami ideal di mata masyarakat membuat para pelaku kawin siri mencari jalan bagi terselenggaranya perkawinan kedua dan seterusnya, sementara mereka tetap dipandang sebagai panutan suami ideal. Jalan kawin siri diambil, selain sesuai dengan arti siri yaitu tersembunyi dan rahasia, juga proses penyelesaiannya yang dianggap mudah. Setiap saat ‘perceraian’ dapat dilakukan si pelaku kawin siri, tanpa perlu adanya penyelesaian secara hukum. Dalam hal ini istri sah atau istri pertama tidak mengetahui sama sekali adanya perkawinan siri yang dilakukan suaminya, apalagi sang suami tidak meminta ijin kawin kedua kepada sang istri sah.

Mengutip pendapat Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A.: pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami, dan kawin kontrak.

Dalam RUU tersebut, nikah siri dianggap ilegal sehingga pasangan yang menjalani pernikahan model itu akan dipidanakan, di antaranya adalah kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.

Mengutip pendapat Bapak Asmawi Mahfudz (Dosen Pascasarjana STAIN Tulungagung di bidang Hukum Islam): dari perspektif yuridis formal, kawin siri dilarang oleh Undang-Undang, baik UU No 1 tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI).Maka, perkawinan yang dilakukan dengan tidak memenuhi kriteria kedua hukum positif itu, dianggap tidak sah, dengan kata lain dianggap tidak pernah ada.

Pelarangan ini, secara filosofis bertujuan untuk memberikan kemaslahatan (kebaikan) kepada kedua belah pihak. Yakni, hak dan kewajiban sebagai suami istri (huquq al-zawjiyah) akan bisa dijamin di hadapan hukum. Baik hak tentang kepengasuhan, pemenuhan hajat-hajat ekonomi (nafaqah), kebutuhan biologis, kebebasan berkreasi, berkarya, atau hak-hak lain pasca ikatan perkawinan terjadi. Dan, seandainya terjadi pelanggaran hak dan kewajiban dari salah satu pihak, dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

followers