Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
MACAM-MACAM KEADILAN
- KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL, Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
- KEADILAN DISTRIBUTIF, Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
- KEADILAN KOMUTATIF, Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
Kejujuran besangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya budi nurani dan filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran local maupan kebenaran illahi (M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang di perkembangkan dapat jadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di tingkatkan menjadi sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di ketahui kepribadianya.
Dan hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konfik batin, ia akan selalu mengalami ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang semestinya tunggal menjadi pecah.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang di perbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai bata-batas yang di tentukan.
Study kasus.
kecurangan
Berikut ini dikutip beberapa pengertian kecurangan dari berbagai literatur :
Menurut G. Jack Bologna, Robert J. Lindquist dan Joseph T. Wells.
“Fraud is criminal deception intended to financially benefit the deceiver (1993, hal. 3)”.
Terjemahan adalah “ Kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud memberi manfaat keuangan kepada si penipu”.
Pengertian tersebut menjelaskan bahwa kriminal bukan digunakan secara ketat dalam arti hukum. Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku kecurangan dapat menghindari penuntutan kriminal secara berhasil, tindakan kriminal mereka tetap dipertimbangkan.
Black’s Law Dictionary
Fraud is a generic term embracing all the multifarious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an advantage over another by false representation. No definite and invariable rule can be laid down as a general proposition in defining fraud as it includes surprise, trick, cunning and unfair ways by which another is cheated. The only boundaries defining it are those which limit human knavery (Kecurangan adalah istilah umum, mencakup berbagai ragam alat yang kecerdikan manusia dapat direncanakan, dilakukan oleh seseorang individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak lain dengan penyajian yang palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tanpa kecuali dapat ditetapkan sebagai dalil umum dalam mendefinisi kecurangan karena kecurangan mencakup kekagetan, akal muslihat, kelicikan dan cara-cara yang tidak layak/wajar untuk menipu orang lain. Batasan satu-satunya mendefinisikan kecurangan adalah apa yang membatasi sifat serakah manusia).
Selama ini, kecurangan dicirikan oleh penipuan (deceit), penyembunyian (concealment), atau pelanggaran kepercayaan (violation of trust). Tindakan-tindakan tersebut tidak tergantung pada aplikasi ancaman peanggaran atau kekuatan fisik. Kecurangan dilakukan oleh individual dan organisasi untuk memperoleh uang, kekayaan atau jasa, untuk menghindari pembayaran atau kerugian jasa, atau untuk mengamankan kepentingan pribadi atau usaha.
2.2 Tipe-Tipe Kecurangan
Pada dasarnya terdapat dua tipe kecurangan, yaitu eksternal dan internal. Kecurangan ekstrenal (eksternal fraud) adalah kecurangan yang dilakukan oleh pihak luar terhadap entitas. Misalnya, kecurangan eksternal mencakup : kecurangan yang dilakukan pelanggan terhadap usaha, wajib pajak terhadap pemerintah, atau pemegang polis terhadap perusahaan asuransi. Tipe kecurangan internal (internal fraud). Kecurangan internal adalah tindakan tidak legal dari karyawan, manajer, dan eksekutif terhadap perusahaan.
Kecurangan biasanya mencangkup tiga langkah, yaitu :
a. Tindakan ( the act )
b. Penyembunyian ( the concealment )
c. Korwers ( the conversion)
perhitungan (HISAB) dan pembalasan
Pembahasan tema “kita menuai dari apa yang kita tabur” (what we sow, what we reap) mengesankan suatu pembahasan yang mengarah kepada konsep hukum karma yang umumnya dihayati oleh umat Hindu atau Budha. Sebab bukankah hanya agama Hindu atau juga Budha yang sangat terkenal dengan hukum karma? Sebab karma dalam agama Hindu dihayati sebagai: “The total effect of a person's actions and conduct during the successive phases of the person's existence, regarded as determining the person's destiny, especially, in his next incarnation”. Hukum karma dipahami sebagai suatu akibat menyeluruh dari seluruh dan perbuatan seseorang yang dilakukan selama hidupnya, yang mana hasil dari perbuatannya tersebut akan menentukan nasib dirinya khususnya dalam inkarnasi pada kehidupan seseorang di masa mendatang. Mungkin itu sebabnya selaku orang Kristen jarang mengulas hukum “tabur-tuai” karena dengan tegas iman Kristen menyatakan bahwa tidak ada inkarnasi pada masa mendatang setelah seseorang meninggal. Dalam konteks ini iman Kristen memang tidak sejalan dengan ajaran agama Hindu atau Budha soal kehidupan di masa mendatang. Sebab dalam iman Kristen setelah kematian, seseorang tidak mengalami inkarnasi (kelahiran kembali) lagi, tetapi dia harus mempertanggungjawabkan di hadapan pengadilan Allah atas apa yang telah dia lakukan dan imani sepanjang dia hidup. Sebaliknya agama Hindu atau Budha umumnya berpikir secara siklis, yang mana kehidupan seseorang di masa kini menentukan kualitas inkarnasinya di masa mendatang. Tetapi bagaimana sikap iman Kristen dan sikap agama Hindu atau agama-agama lain dengan hukum “apa yang kita tabur itulah yang akan kita tuai”? Sesungguhnya hukum “tabur-tuai” merupakan hukum yang telah dikenal secara umum dan alamiah dalam kehidupan ini. Lima puluh tahun sebelum Kristus lahir, seorang filsuf bangsa Romawi yaitu Marcus T. Cicero, berkata, “As you have sown so shall you reap” (sebagaimana kamu telah menabur, demikian pula kamu akan menuainya). Alam juga mengajarkan hal yang sama. Kita hanya menuai buah mangga ketika kita menabur benih atau biji buah mangga, dan tidak mungkin kita menuai buah yang lain.
Hukum "Tabur-Tuai" Di Alkitab atau pembalasan
Kecenderungan umat Kristen adalah terlalu sering hanya menekankan segi kerahiman Allah, yaitu kasih-karunia dan anugerah pengampunanNya, sehingga kita kurang memberikan tempat yang proporsional kepada pembalasan atau hukuman Allah yang lahir dari keadilanNya. Itu sebabnya kita hanya mengedepankan anugerah Allah yang begitu agung sehingga Dia bersedia membenarkan umat yang berdosa karena iman kepada Kristus. Tetapi pada sisi lain kita masih kurang memperhatikan segi tanggungjawab manusia dalam menyikapi anugerah pengampunan yang dikaruniakan di dalam iman kepada Kristus. Karena kita terlalu menekankan anugerah Allah yang begitu agung dengan mengabaikan keadilan dan kekudusanNya, maka tidak mengherankan jikalau banyak orang Kristen kemudian menempatkan makna anugerah Allah tersebut menjadi anugerah yang murah (the cheap grace). Akibatnya mereka kurang menunjukkan sikap tanggungjawab yang optimal dan serius terhadap anugerah Allah yang telah berkenan membenarkan mereka dalam iman kepada Kristus. Fenomena ini menunjukkan telah terjadi suatu kesalahpahaman yang sangat besar terhadap makna anugerah pengampunan Allah di dalam Kristus. Anugerah Allah justru dipertentangkan dengan tanggungjawab perbuatan manusia. Padahal seharusnya makna anugerah Allah menjadi nyata dan efektif ketika diwujudkan tanggungjawab perbuatan; dan pada pihak lain tanggungawab perbuatan menjadi berarti dan benar di hadapan Allah ketika didasari oleh kuasa anugerah Allah yang menyelamatkan. Sehingga sangatlah tepat ketika rasul Yakobus berkata: “Sebab sama seperti tubuh tanpa roh adalah mati, demikian jugalah iman tanpa perbuatan-perbuatan adalah mati” (Yak. 2:26).
Manakala kita memperhatikan dengan cermat beberapa bagian dari ayat-ayat Alkitab, kita juga menjumpai ide yang hampir senada. Di 2 Korintus 9:6 rasul Paulus berkata: “Orang yang menabur sedikit, akan menuai sedikit juga, dan orang yang menabur banyak, akan menuai banyak juga”. Dalam hal ini rasul Paulus menempatkan hukum “tabur-tuai” dalam konteks bagaimana jemaat Makedonia yang tetap menunjukkan kemurahan hati dan kasih mereka walaupun mereka saat itu sedang menghadapi kekurangan dan kemiskinan. Atas dasar itu rasul Paulus mengharapkan pula kemurahan hati jemaat di Korintus untuk ambil bagian secara tulus dalam pekerjaan Tuhan. Juga di Galatia 6:7 rasul Paulus berkata: “Jangan sesat! Allah tidak membiarkan diriNya dipermainkan. Karena apa yang ditabur orang, itu juga akan dituainya. Sebab barangsiapa menabur dalam dagingnya, ia akan menuai kebinasaan dari dagingnya, tetapi barangsiapa menabur dalam Roh, ia akan menuai hidup yang kekal dari Roh itu”. Di surat Galatia ini, rasul Paulus dengan tegas menyatakan bahwa Allah akan menghukum setiap orang menurut tindakan atau perbuatannya. Apabila orang tersebut menabur dalam hidup ini berbagai hawa-nafsu dan keinginan duniawi, maka dia juga akan menuai kebinasaan; sebaliknya apabila seseorang menabur dalam keinginan Roh, maka dia akan menuai hidup yang kekal. Dari ayat-ayat Alkitab tersebut sangat jelas bahwa hukum “tabur-tuai” bukanlah konsep Hinduisme atau suatu agama tertentu. Tetapi konsep hukum “tabur-tuai” sebenarnya juga telah diberlakukan dalam Alkitab sejak awal. Bahkan Allah yang bernama Yahweh adalah Allah yang cemburu, sehingga Dia akan menghukum setiap orang yang beribadah atau menyembah kepada illah lain. Perhatikan Keluaran 20:5-6, Allah berfirman: “Jangan sujud menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, adalah Allah yang cemburu, yang membalaskan kesalahan bapa kepada anak-anaknya, kepada keturunan yang ketiga dan keempat dari orang-orang yang membenci Aku, tetapi Aku menunjukkan kasih setia kepada beribu-ribu orang, yaitu mereka yang mengasihi Aku dan yang berpegang pada perintah-perintah-Ku”. Yahweh yang penuh anugerah dan kasih itu juga Allah yang dapat membalas kesalahan dan dosa kepada umatNya dengan hukuman yang begitu berat apabila mereka menyimpang dari kehendakNya.
Kecenderungan umat Kristen adalah terlalu sering hanya menekankan segi kerahiman Allah, yaitu kasih-karunia dan anugerah pengampunanNya, sehingga kita kurang memberikan tempat yang proporsional kepada pembalasan atau hukuman Allah yang lahir dari keadilanNya. Itu sebabnya kita hanya mengedepankan anugerah Allah yang begitu agung sehingga Dia bersedia membenarkan umat yang berdosa karena iman kepada Kristus. Tetapi pada sisi lain kita masih kurang memperhatikan segi tanggungjawab manusia dalam menyikapi anugerah pengampunan yang dikaruniakan di dalam iman kepada Kristus. Karena kita terlalu menekankan anugerah Allah yang begitu agung dengan mengabaikan keadilan dan kekudusanNya, maka tidak mengherankan jikalau banyak orang Kristen kemudian menempatkan makna anugerah Allah tersebut menjadi anugerah yang murah (the cheap grace). Akibatnya mereka kurang menunjukkan sikap tanggungjawab yang optimal dan serius terhadap anugerah Allah yang telah berkenan membenarkan mereka dalam iman kepada Kristus. Fenomena ini menunjukkan telah terjadi suatu kesalahpahaman yang sangat besar terhadap makna anugerah pengampunan Allah di dalam Kristus. Anugerah Allah justru dipertentangkan dengan tanggungjawab perbuatan manusia. Padahal seharusnya makna anugerah Allah menjadi nyata dan efektif ketika diwujudkan tanggungjawab perbuatan; dan pada pihak lain tanggungawab perbuatan menjadi berarti dan benar di hadapan Allah ketika didasari oleh kuasa anugerah Allah yang menyelamatkan. Sehingga sangatlah tepat ketika rasul Yakobus berkata: “Sebab sama seperti tubuh tanpa roh adalah mati, demikian jugalah iman tanpa perbuatan-perbuatan adalah mati” (Yak. 2:26).
pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. mungkin boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
pembalasan
Pembalasan adalah membalas perbuatan orang lain yang pernah dilakukan kepada seseorang. Pembalasan adalah tindakan yang tidak terpuji, lebih baik menyadarkan kepada orang itu bahwa perbuatannya itu tidak baik.
Pembalasan banyak disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, Pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk social. Dalam bergaul, manusia harus dapat mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain.
Oleh karena itu, tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itulah yang disebut dengan pembalasan.
inilah para sumber yang sangat super sekali... give thanks ya, maaf kalo saya lebihkan maupun saya kurangi :*
inilah para sumber yang sangat super sekali... give thanks ya, maaf kalo saya lebihkan maupun saya kurangi :*


Tidak ada komentar:
Posting Komentar